100% Smoke-free
Ikut gerakan tanpa tembakau/rokok yang diserukan oleh WHO & Om Priyadi.
Karena pada dasarnya saya memang tidak suka rokok dan baunya (alhamdulillah di lingkungan keluarga saya, tidak ada satupun yang merokok).
Hidup sehat tanpa rokok !
Tendang jauh rokok dari lingkungan kita !!
Versi bahasa Indonesia :
Kepada: Pengelola Tempat-Tempat Umum
Penelitian ilmiah tentang bahaya perokok pasif telah dilakukan selama lebih dari 20 tahun. Tidak ada keraguan bahwa merokok secara pasif sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, menyebabkan kanker dan banyak penyakit pernafasan serta kardiovaskuler pada anak-anak serta orang dewasa, dan tidak jarang mempercepat kematian.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah berkesimpulan bahwa asap rokok, sekecil apapun jumlahnya, tetaplah berbahaya. Rekomendasi WHO tentang hal ini mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok adalah dengan memberlakukan peraturan 100% bebas asap rokok bagi tempat-tempat umum.
Hak untuk mendapatkan udara bersih, bebas dari asap rokok adalah hak umat manusia.
Dengan demikian, kami meminta anda untuk melindungi kesehatan pegawai, pekerja dan masyarakat umum dengan cara menerapkan peraturan yang 100% melarang merokok di tempat-tempat umum. Kami percaya, langkah ini adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi kesehatan kita dan anak-anak kita semua.
Tertanda,
-Nurul Wibawa Cahya Buana-
English Version :
To: manager of public places
Scientific research about the harms of second-hand tobacco smoke has been accumulating for over 20 years. There is no doubt that breathing second-hand tobacco smoke (SHS) is very dangerous to human health, causing cancer and many serious respiratory and cardiovascular diseases in children and adults, often leading to premature death.
The World Health Organization (WHO) has concluded that there is no safe level of human exposure to second-hand tobacco smoke, and the upcoming WHO policy recommendations on protection from exposure to second-hand tobacco smoke clearly state that the establishment of 100% smoke-free areas is the only way to protect the public to such exposure and its consequences.
The right to clean air, free from tobacco-smoke is a human right.
Therefore, we ask you to defend and protect the health of employers, workers and the public by implementing the necessary legislation that will make all public indoor working places, including bars and restaurants 100% smoke-free. We think this is a critical step to protecting our health and that of our children.
Sincerely,
Signed by
-Nurul Wibawa Cahya Buana-
8:10 AM
|
Labels:
Kemanusiaan
|
This entry was posted on 8:10 AM
and is filed under
Kemanusiaan
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
3 comments:
Jangan pilih parte yang punya budaya merokok :P
Secara klien gw banyak yg perusahaan rokok, jadi... yaaa.. no comment deh..
*takut kehilangan mata pencaharian ;)*
I enjoyed reading i t seems some interesting stuff about. I'm supposed to be somewhere else in a minute but I stuck to reading the story.
pakistani advertising companies | Best advertising agency in Pakistan | Advertisement in lahore
Post a Comment